Pengaturan Hukum Internasional tentang Kejahatan Siber (Cybercrime)
Oleh:
Alda Widya Syahda
Kehadiran globalisasi dewasa
ini memberikan dampak signifikan bagi kehidupan manusia. Tidak dapat dipungkiri
bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi merupakan penyebab utama
kemajuan globalisasi. Teknologi telah menjadi bagian penting dalam berbagai
aspek kehidupan. Istilah cybercrime saat ini
merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya (cyberspace)
dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Secara umum yang dimaksud
kejahatan siber (cybercrime) atau kejahatan komputer adalah upaya
memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa
izin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau
kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.
Kekhawatiran
tentang kejahatan siber (cybercrime) yang meluas telah ditanggapi oleh
strategi global. Hal ini dibuat oleh negara-negara untuk membangun komitmen
internasional untuk mewaspadai kejahatan siber, mendorong perumusan aturan
hukum untuk memerangi kejahatan siber, dan membangun kerja sama internasional
untuk memerangi kejahatan siber secara holistik. Hukum internasional memberikan
standar perilaku yang harus diikuti oleh negara-negara memastikan mereka tidak
dengan sengaja membiarkan wilayah mereka digunakan untuk tindakan yang
bertentangan dengan hak negara lain.
Perjanjian
internasional (international agreements) adalah sebuah instrumen dimana
negara-bangsa dan organisasi internasional mengatur hal-hal yang menjadi
perhatian. Perjanjian tersebut diatur oleh hukum internasional, dan tujuannya
termasuk pengembangan dan kodifikasi hukum internasional, pembentukan
badan-badan internasional, dan penyelesaian konflik internasional aktual dan
potensial. Salah satu bentuk perjanjian internasional adalah konvensi (convention)
yang bersifat multilateral atau diterima oleh orang suatu organisasi
internasional. Secara umum, regulasi mengenai kejahatan siber telah diatur
dalam Convention on Cybercrime yang ditetapkan oleh Council of Europe.
Pada
tanggal 23 November 2001 dirumuskan sebuah konvensi yang dikenal dengan Convention
on Cybercrime (CoC) dan mulai berlaku pada 1 Juli 2004. Konvensi ini
mengatur kebijakan kriminal dan merumuskan tindak pidana untuk meningkatkan
kerjasama antar negara dalam menangani cybercrime. Perjanjian
internasional ini disusun oleh negara-negara Council of Europe dan
negara-negara lain di luar anggota (Kanada, Jepang, Amerika Serikat dan Afrika
Selatan). Hasil Convention on Cybercrime ini diterbitkan ke dalam European
Treaty Series (Surat Perjanjian Eropa) dengan Nomor 185. Setelah Konvensi Budapest
tersebut disahkan, banyak negara-negara yang mulai melakukan ratifikasi untuk
diterapkan dalam hukum nasional di negara mereka masing-masing. Pada Januari
2023, sebanyak 68 negara telah meratifikasi konvensi tersebut, sementara dua
negara lainnya (Irlandia dan Afrika Selatan) telah menandatangani konvensi
tersebut tetapi tidak meratifikasinya.
Menurut
Convention on Cybercrime, tindak pidana yang dapat digolongkan sebagai cybercrime
diatur dalam Pasal 2-6. Adapun jenis tindak pidana tersebut antara lain:
1.
Illegal Access (diatur dalam Pasal 2)
2.
Illegal Interception (diatur
dalam Pasal 3)
3.
Data Interception (diatur dalam Pasal 4)
4.
System Interference (diatur dalam Pasal 5)
5.
Misuse of Device Misuse
of Device (diatur dalam Pasal 6)
Laju perkembangan teknologi informasi berkembang
dengan sangat cepat dan tingkat kerugian yang disebabkan oleh kejahatan siber
sangatlah besar. Hukum siber (cyber law) hadir untuk memberikan
perlindungan kepada orang-orang yang menggunakan. Banyaknya berlangsung
kegiatan cybercrime menjadikan hukum siber sebagai sebuah kebutuhan
untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini. Hukum internasional tentang cybercrime
menjadi salah satu solusi untuk menangani kejahatan siber. Dalam
mengimplementasikan hukum siber tentunya membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM)
yang berkualitas agar dapat terlaksana dengan baik.
Daftar
Pustaka:
Judhariksawan, Pengantar
Hukum Telekomunikasi, (Jakarta: Rajawali Press, 2005)
Council of Europe,
Convention on Cybercrime, ETS 185 (2001)
Council of Europe,
“Charts of Signatures and Ratifications of Treaty 185” https://www.coe.int/en/web/conventions/full-list?module=signatures-by-treaty&treatynum=185

Komentar
Posting Komentar