Pengaturan Hukum Internasional tentang Kejahatan Siber (Cybercrime)

 

Oleh: Alda Widya Syahda



Kehadiran globalisasi dewasa ini memberikan dampak signifikan bagi kehidupan manusia. Tidak dapat dipungkiri bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi merupakan penyebab utama kemajuan globalisasi. Teknologi telah menjadi bagian penting dalam berbagai aspek kehidupan. Istilah cybercrime saat ini merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Secara umum yang dimaksud kejahatan siber (cybercrime) atau kejahatan komputer adalah upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa izin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.

Kekhawatiran tentang kejahatan siber (cybercrime) yang meluas telah ditanggapi oleh strategi global. Hal ini dibuat oleh negara-negara untuk membangun komitmen internasional untuk mewaspadai kejahatan siber, mendorong perumusan aturan hukum untuk memerangi kejahatan siber, dan membangun kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan siber secara holistik. Hukum internasional memberikan standar perilaku yang harus diikuti oleh negara-negara memastikan mereka tidak dengan sengaja membiarkan wilayah mereka digunakan untuk tindakan yang bertentangan dengan hak negara lain.

Perjanjian internasional (international agreements) adalah sebuah instrumen dimana negara-bangsa dan organisasi internasional mengatur hal-hal yang menjadi perhatian. Perjanjian tersebut diatur oleh hukum internasional, dan tujuannya termasuk pengembangan dan kodifikasi hukum internasional, pembentukan badan-badan internasional, dan penyelesaian konflik internasional aktual dan potensial. Salah satu bentuk perjanjian internasional adalah konvensi (convention) yang bersifat multilateral atau diterima oleh orang suatu organisasi internasional. Secara umum, regulasi mengenai kejahatan siber telah diatur dalam Convention on Cybercrime yang ditetapkan oleh Council of Europe.

Pada tanggal 23 November 2001 dirumuskan sebuah konvensi yang dikenal dengan Convention on Cybercrime (CoC) dan mulai berlaku pada 1 Juli 2004. Konvensi ini mengatur kebijakan kriminal dan merumuskan tindak pidana untuk meningkatkan kerjasama antar negara dalam menangani cybercrime. Perjanjian internasional ini disusun oleh negara-negara Council of Europe dan negara-negara lain di luar anggota (Kanada, Jepang, Amerika Serikat dan Afrika Selatan). Hasil Convention on Cybercrime ini diterbitkan ke dalam European Treaty Series (Surat Perjanjian Eropa) dengan Nomor 185. Setelah Konvensi Budapest tersebut disahkan, banyak negara-negara yang mulai melakukan ratifikasi untuk diterapkan dalam hukum nasional di negara mereka masing-masing. Pada Januari 2023, sebanyak 68 negara telah meratifikasi konvensi tersebut, sementara dua negara lainnya (Irlandia dan Afrika Selatan) telah menandatangani konvensi tersebut tetapi tidak meratifikasinya.

Menurut Convention on Cybercrime, tindak pidana yang dapat digolongkan sebagai cybercrime diatur dalam Pasal 2-6. Adapun jenis tindak pidana tersebut antara lain:

1.        Illegal Access (diatur dalam Pasal 2)

2.        Illegal Interception (diatur dalam Pasal 3)

3.        Data Interception (diatur dalam Pasal 4)

4.        System Interference (diatur dalam Pasal 5)

5.        Misuse of Device Misuse of Device (diatur dalam Pasal 6)

Laju perkembangan teknologi informasi berkembang dengan sangat cepat dan tingkat kerugian yang disebabkan oleh kejahatan siber sangatlah besar. Hukum siber (cyber law) hadir untuk memberikan perlindungan kepada orang-orang yang menggunakan. Banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime menjadikan hukum siber sebagai sebuah kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini. Hukum internasional tentang cybercrime menjadi salah satu solusi untuk menangani kejahatan siber. Dalam mengimplementasikan hukum siber tentunya membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas agar dapat terlaksana dengan baik.

 

Daftar Pustaka:

Judhariksawan, Pengantar Hukum Telekomunikasi, (Jakarta: Rajawali Press, 2005)

Council of Europe, Convention on Cybercrime, ETS 185 (2001)

Council of Europe, “Charts of Signatures and Ratifications of Treaty 185” https://www.coe.int/en/web/conventions/full-list?module=signatures-by-treaty&treatynum=185

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMIMPIN CERMINAN RAKYATNYA

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Kuliah On Going Puasa Hampir Miring? Berikut Tips Dari BTM Aladdinsyah