Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

Adab Memelihara Kucing dalam Islam

Gambar
Oleh: Nabila Marsiadetama Ginting             Kucing merupakan salah satu hewan yang lucu dan menggemaskan, memiliki mata yang indah dan bulu yang lembut. Bahkan, kucing termasuk salah satu hewan yang disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam. Namun jika dilihat fenomena pada zaman sekarang, ada orang yang begitu menyukai hewan tersebut dan ada juga yang sangat tidak manyukai. Permasalahannya adalah sebagian orang yang tidak menyukai kucing, tega menelantarkan dan bahkan menganiaya hewan tersebut. Sehingga, banyak kucing yang tinggal di jalanan atau di pasar-pasar.           Dalam salah satu hadits yang dari Ibnu Umar Radiallahu ‘Anhu, Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda, “Ada seorang perempuan yang masuk ke dalam neraka karena perkara seekor kucing. (Kucing) itu dia ikat (sampai mati). Dia tidak memberinya makan. Tidak pula membiarkannya ...

Mahasiswa, Parmalim, dan Kebhinnekaan Bangsa Indonesia

Gambar
Oleh: Nabil Abduh Aqil         Indonesia adalah sebuah negara yang sangat kaya akan keberadaan suku bangsa. Secara horizontal dalam struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan-perbedaan agama, suku, dan budaya. Salah satu unsur dari keragaman bangsa Indonesia ialah keragaman agama dan aliran kepercayaan.         Aliran kepercayaan merupakan suatu ajaran pandangan hidup berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tidak bersandarkan sepenuhnya kepada ajaran agama-agama yang ada. Dengan kata lain, dalam kehidupan moral maupun dalam rangka “menyembah kepada Tuhan”, penganut paham “aliran kepercayaan” tidak berpegang ataupun tidak menganut pada suatu ajaran agama tertentu. Aliran kepercayaan di Indonesia masih terus menjadi bagian dari permasalahan yang paling rentan terhadap berbagai dampak negatif dari pembangunan yang memang tidak memperhatikan aspek kepentingan masyarakat adat itu s...

Kajian terhadap Cyber Security di Indonesia

Gambar
Oleh: Miranda Lufti Nasution             Permasalahan kejahatan siber kian berkembang di era society 5.0 saat ini. Perkembangan transformasi digital yang kontra produktif menuntut Indonesia, negara yang rentan terkena serangan malware , untuk tanggap bersiap dan beradaptasi dalam menghadapi era society 5.0 yang mengkombinasikan kecanggihan teknologi dan automatisasi berbasis Artificial Intelligence (AI) dengan mengandalkan manusia sebagai komponen utamanya. Di samping berbagai manfaat dan kemudahan yang ada, perkembangan ini juga berimbas pada semakin variatifnya bentuk ancaman seperti cyber attack yang mampu melumpuhkan sistem informasi, properti intelektual, hingga dapat menggoyahkan kredibilitas pemerintah dan pada akhirnya berpotensi membahayakan kedaulatan negara. Oleh sebab itu, Indonesia harus memiliki kapabilitas terhadap cyber security dan cyber defense yang mumpuni guna melindungi negara dari ancaman siber. Pence...

Intelligent Surveillance System sebagai Upaya Penguatan Keamanan Publik

Gambar
Oleh: Ahmad Asril Pasaribu             Dalam salah satu mazhab filsafat hukum, yaitu aliran sociological jurisprudence , menyatakan bahwa hukum yang baik haruslah sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Di mana hukum positif akan baik apabila ada hubungan dengan peraturan yang terletak di dasar dan di dalam masyarakat secara sosiologis maupun antropologis. Artinya perkembangan hukum juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi yang terjadi secara masif. Dengan demikian, intelligent surveillance system akan menjadi inovasi baru sebagai upaya penguatan keamanan publik di Indonesia.           Pengawasan siber adalah cara pengumpulan intelijen yang digunakan oleh negara-negara untuk memiliki keunggulan informasi atas musuh, di mana survival adalah tujuan utama. Christian Fuchs memberikan definisi yang tepat untuk pengawasan dalam masyarakat kontemporer, yakni: “pengumpulan d...

Gerakan Nasional Wakaf Uang

Gambar
  Oleh: Izzat Fadlan           Indonesia sebagai sebuah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia memiliki potensi ekonomi keumatan yang besar. Hal ini dapat terlihat dengan kemunculan instrumen keuangan islami, baik bersifat komersial seperti perbankan syariah, pasar modal syariah, maupun yang   bersifat sosial seperti wakaf. Sebagai salah satu instrumen keuangan, wakaf bertujuan untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf bagi kepentingan ibadah dan mewujudkan kesejahteraan umum, sehingga kehidupan masyarakat di bawah garis kemiskinan dapat terbantu kesejahteraannya. Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa   potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun wakaf benda bergerak termasuk dalam bentuk uang. Potensi aset wakaf per tahunnya mencapai Rp2000 triliun dan wakaf uang mencapai Rp188 triliun. Potensi wakaf yang besar memberikan ide kepada pemerintah untuk mengelola da...

“Doxing: Ancaman Kejahatan di Era Digital”

Gambar
Oleh: Wulan Widya Wati           Belakangan ini dunia maya dihebohkan dengan kata “ doxing ”. Istilah ini sering kita dengar di sejumlah pemberitahuan atau linimasa media sosial. Istilah “ doxing ” (kependekan dari dropping documents ) pertama kali menjadi populer sebagai kata kerja sekitar satu dekade lalu. Doxing merujuk pada tindakan peretas dalam mengumpulkan informasi pribadi. Informasi pribadi ini, bisa berupa foto, alamat rumah, nomor telepon, nomor identitas, dan lainnya. Doxing ini tidak hanya sekadar membuka data pribadi yang akan disebarkan di media sosial yang bersifat publik, tetapi doxing disebut-sebut sebagai ancaman kejahatan terbaru yang difasilitasi oleh teknologi digital yang semakin canggih.           Dikutip dari tulisan SAFENET ( Southeast Asia Freedom Of Expression Network ) yang berjudul “Peningkatan Serangan Doxing dan Tantangan Perlindungan di Indonesia” dijabarkan mengenai 3 jenis doxing yang t...

Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Hukum Positif atau Hukum Aspiratif?

Gambar
Oleh: Siti Yusniar Pohan            Di negara mayoritas Islam, posisi institusi dan produk fatwa memiliki banyak perbedaan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh masing-masing sistem hukum, pemerintahan, dan administrasi negara. Ada negara-negara yang menempatkan fatwa atau lembaga fatwa dalam sistem hukum dan struktur pemerintahan, sementara yang lain berada di luar sistem hukum dan struktur pemerintahan. Dalam beberapa waktu terakhir, politik hukum kita diwarnai dengan diskusi soal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu isu yang mengemuka dengan Fatwa MUI adalah kaitannya dengan hukum positif. Sebagai hukum yang berlaku di suatu negara, yang pelaksanaannya dikawal oleh aparatur negara dan dunia peradilan, maka tidak sembarang lembaga dapat menghasilkan hukum positif. Singkatnya, hukum positif hanya dapat dihasilkan oleh organ negara yang memang diberikan kewenangan untuk itu.              Tentang pembentukan p...