Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Intelligent Surveillance System sebagai Upaya Penguatan Keamanan Publik

Gambar
Oleh: Ahmad Asril Pasaribu             Dalam salah satu mazhab filsafat hukum, yaitu aliran sociological jurisprudence , menyatakan bahwa hukum yang baik haruslah sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Di mana hukum positif akan baik apabila ada hubungan dengan peraturan yang terletak di dasar dan di dalam masyarakat secara sosiologis maupun antropologis. Artinya perkembangan hukum juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi yang terjadi secara masif. Dengan demikian, intelligent surveillance system akan menjadi inovasi baru sebagai upaya penguatan keamanan publik di Indonesia.           Pengawasan siber adalah cara pengumpulan intelijen yang digunakan oleh negara-negara untuk memiliki keunggulan informasi atas musuh, di mana survival adalah tujuan utama. Christian Fuchs memberikan definisi yang tepat untuk pengawasan dalam masyarakat kontemporer, yakni: “pengumpulan d...