Sebuah Opini Tentang Bank Tanah
Oleh: Haykal Adam Atallah Permasalahan tentang pertanahan selalu saja menjadi masalah yang tidak kunjung usai. Kebutuhan akan lahan yang selalu meningkat, namun jumlah lahan yang tidak bertambah, membuat ketersediaan lahan menjadi masalah pertanahan yang cukup rumit dihadapi pemerintah. Supply dan demand tanah yang berbanding terbalik, membuat harga tanah melambung tinggi, apalagi di daerah-daerah strategis seperti pusat kota. Hal ini membuat pemerintah kesulitan untuk mendapatkan tanah guna pembangunan demi kepentingan umum. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah melalui Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) membentuk suatu badan yaitu Bank Tanah. Sebenarnya, dengan dimuatnya aturan tentang Bank Tanah ke dalam UU Cipta kerja menimbulkan sedikit keraguan di pikiran penulis, sebenarnya apa tujuan dibentuknya badan Bank Tanah ini? Apakah untuk membenahi permasa...