Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Hukum Positif atau Hukum Aspiratif?

Gambar
Oleh: Siti Yusniar Pohan            Di negara mayoritas Islam, posisi institusi dan produk fatwa memiliki banyak perbedaan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh masing-masing sistem hukum, pemerintahan, dan administrasi negara. Ada negara-negara yang menempatkan fatwa atau lembaga fatwa dalam sistem hukum dan struktur pemerintahan, sementara yang lain berada di luar sistem hukum dan struktur pemerintahan. Dalam beberapa waktu terakhir, politik hukum kita diwarnai dengan diskusi soal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu isu yang mengemuka dengan Fatwa MUI adalah kaitannya dengan hukum positif. Sebagai hukum yang berlaku di suatu negara, yang pelaksanaannya dikawal oleh aparatur negara dan dunia peradilan, maka tidak sembarang lembaga dapat menghasilkan hukum positif. Singkatnya, hukum positif hanya dapat dihasilkan oleh organ negara yang memang diberikan kewenangan untuk itu.              Tentang pembentukan p...