Postingan

Menampilkan postingan dari 2023

Kuliah On Going Puasa Hampir Miring? Berikut Tips Dari BTM Aladdinsyah

Gambar
Oleh: Dinda Yunisa Halo sobat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), tidak terasa sebentar lagi sudah memasuki bulan Ramadhan 1444 H. Nah bagaimana nih persiapannya? Sudah latihan ketika Bulan Sya’ban belum? Acap kali kita merasa mudah lelah ketika berpuasa sobat. Bahkan lebih seringlemas, letih dan lesu saat siang hari belajar di kampus. Tentunya kami dari BTM Aladdinsyah akan berbagi tips yang kiranya dapat kamu terapkan agar lebih optimal dalam beribadah dan kuliah. 1. Sahur bergizi Layaknya kalimat yang sering kita dengar, you are what you eat, memberikan gambaran kepada kita bahwa apa yang kita makan sangat mempengaruhi diri kita dan kesehatannya. Makanlah makanan yang bergizi lengkap saat sahur, dengan porsi yang cukup. Kandungan penting yang harus kamu perhatikan dalam makanan antara lain karbohidrat, protein, dan juga serat. Saat sahur asupan kalori perlu diperbanyak dengan mengonsumsi karbohidrat kompleks seperti ubi, singkong, jagung, nasi merah dan rot...

Pengaturan Hukum Internasional tentang Kejahatan Siber (Cybercrime)

Gambar
  Oleh: Alda Widya Syahda Kehadiran globalisasi dewasa ini memberikan dampak signifikan bagi kehidupan manusia. Tidak dapat dipungkiri bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi merupakan penyebab utama kemajuan globalisasi. Teknologi telah menjadi bagian penting dalam berbagai aspek kehidupan. Istilah cybercrime saat ini merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya ( cyberspace ) dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Secara umum yang dimaksud kejahatan siber ( cybercrime ) atau kejahatan komputer adalah upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa izin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut. Kekhawatiran tentang kejahatan siber ( cybercrime ) yang meluas telah ditanggapi oleh strategi global. Hal ini dibuat oleh negara-negara untuk membangun komitmen internasional untuk mewaspadai kejahatan s...

Pelaksanaan E-Court dan Manfaatnya

Gambar
Oleh: Muhammad Hanif Arridha A. Pengertian               E-Court  ( electronic-Court /pengadilan elektronik)   ialah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara  online , mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara  online , pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.  E-court  tak ubahnya juga   merupakan implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).               Semangat pencetusan e-Court itu salah satunya berangkat dari Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta menjawab dinamika globalisasi yang menuntut adanya suatu pelayanan administrasi perkara dan persidangan yang lebih...