Pelaksanaan E-Court dan Manfaatnya

Oleh: Muhammad Hanif Arridha

A. Pengertian

              E-Court (electronic-Court/pengadilan elektronik) ialah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik. E-court tak ubahnya juga merupakan implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

              Semangat pencetusan e-Court itu salah satunya berangkat dari Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta menjawab dinamika globalisasi yang menuntut adanya suatu pelayanan administrasi perkara dan persidangan yang lebih efisien dan efektif. Hal inilah yang kemudian diadopsi oleh PERMA No. 1 Tahun 2019 yang lebih mengedepankan istilah administrasi perkara secara elektronik dan persidangan secara elektronik dalam Pasal 1 angka 6 dan 7-nya.

B. Fitur dalam E-Court

              E-Court berisikan beberapa layanan, di antaranya ialah:

a. E-Filling (Pendaftaran Perkara online di Pengadilan)

              Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court MA RI.

b. E-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara online)

              Pembayaran panjar biaya perkara melalui virtual account nomor pembayaran sebagai bentuk kerja sama MA RI dengan Bank Pemerintah.

c. E-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

              Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat e-mail para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

d. E-Litigation (Persidangan secara online)

              Aplikasi yang mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

e. E-Skum (Taksiran Panjar Biaya)

              Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia

g. E-Salinan (Salinan putusan secara elektronik)

              Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.

h. E-Sign (Tanda Tangan Elektronik)

              Aplikasi yang mendukung penandatanganan berkas salinan putusan secara elektronik.

 

C. Pelaksanaan E-Court

            Adapun tata cara pelaksanaan e-court ini adalah:

1. Pendaftaran Pengguna Terdaftar

              Yang dapat mengakses e-court ini adalah pengguna terdaftar dan pengguna lain sesuai Pasal 1 angka 4 dan 5 PERMA No. 1 Tahun 2019. Adapun urutan pendaftarannya adalah:

a. Pilih register pengguna terdaftar pada link (https://ecourt.mahkamahagung.go.id);

b. Pendaftaran pengguna;

c. Aktivasi;

d. Login;

e. Melengkapi data;

f. Unggah dokumen pendukung;

g. Akun terverifikasi.

 2. Pendaftaran Gugatan Online

              (E-Filling) Pendaftaran perkara gugatan di Pengadilan adalah jenis perkara yang didaftarkan di peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara yang dalam pendaftarannya memerlukan usaha yang lebih, dan hal ini yang menjadi alasan untuk membuat E-Court dan tahapannya sebagai berikut:

a. Pilih pengadilan tujuan pendaftaran perkara;

b. Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara;

c. Unggah dokumen surat kuasa yang telah bermaterai;

d. Mengisi identitas para pihak;

e. Unggah berkas perkara;

f. Data para pihak sudah terekam dan lanjut ke proses pembayaran panjar perkara.

 3. Pembayaran Biaya Panjar Secara Online

              (E-Payment) Dalam pendaftaran perkara secara konvensional, calon penggugat/pemohon menghadap kasir dengan menyerahkan surat gugatan/permohonan beserta surat kuasa untuk membayar (SKUM). Calon penggugat/pemohon membayar panjar biaya perkara sesuai dengan yang tertera pada SKUM tersebut.

a. Setelah mendaftarkan kepada pihak secara online;

b. Pratinjau biaya perkara;

c. Surat kuasa untuk membayar elektronik (E-Skum);

d. Mendapatkan rekening virtual dari bank;

e. Mendapatkan notifikasi rekening virtual melalui surat elektronik;

f. Panjar perkara sesuai nominal.

 4. Pemanggilan Online

              (E-Summons) Sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2018 bahwa pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-court, maka pemanggilan kepada pengguna terdaftar dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna pendaftar.

 5. Persidangan Secara Online

              (E-Litigation) Aplikasi e-court juga mendukung dalam hal pengiriman dokumen persidangan seperti replik, duplik, kesimpulan dan atau jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh pengadilan dan para pihak. Akan tetapi saat proses pembuktian tidak bisa dilakukan secara online harus dilakukan secara langsung karena bukti penggugat maupun tergugat harus diperlihatkan secara nyata ke Pengadilan.

 

D. Manfaat E-Court

1. Hemat Biaya, Waktu, dan Tenaga, ditandai dengan semua fitur e-court dilakukan secara online yang berarti dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja cukup dengan gawai saja;

2. Mencegah pungutan liar, ditandai dengan intensitas tatap muka aparatur peradilan dengan para pengguna layanan pengadilan yang semakin berkurang karena disalurkan dalam aplikasi e-court maka segala pungutan di luar e-court dapat dipastikan pungutan liar;

3. Pembayaran multi channel, ditandai dengan adanya kerja sama antara MA dengan bank-bank seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan sebagainya yang mana bank tersebut menyediakan virtual account yang akan memudahkan dalam melakukan pembayaran biaya perkara;

4. Pengarsipan secara baik, ditandai dengan data-data yang sudah terupload di aplikasi e-court akan tersimpan rapi di dalam server milik Mahkamah Agung;

5. Transparan, ditandai dengan adanya interaksi antar pihak dengan majelis hakim dalam konteks pemeriksaan perkara yang terbuka dapat dilihat oleh semua pihak yang berperkara.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA No. 1 Tahun 2019).

ecourt.mahkamahagung.go.id diakses pada 15 Oktober 2022.

www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d37e2cfe7617/mewujudkan-e-court-oleh--hani-adhani?page=2 diakses pada 15 Oktober 2022.

www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d08d96f10a83/siap-siap--litigasi-lewat-e-court-dimulai-tahun-ini/ diakses pada 15 Oktober 2022.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e2577a68ea0d/pelaksanaan-i-e-court-i-dan-manfaatnya/#:~:text=E-court merupakan salah satu,Perpres 95/2018” diakses pada 15 Oktober 2022.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMIMPIN CERMINAN RAKYATNYA

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Kuliah On Going Puasa Hampir Miring? Berikut Tips Dari BTM Aladdinsyah