Pelaksanaan E-Court dan Manfaatnya
Oleh: Muhammad Hanif Arridha
A.
Pengertian
E-Court (electronic-Court/pengadilan elektronik) ialah
layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online,
mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran
secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan
persidangan yang dilakukan secara elektronik. E-court tak ubahnya
juga merupakan implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE).
Semangat pencetusan e-Court itu salah satunya berangkat dari Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta menjawab dinamika globalisasi yang menuntut adanya suatu pelayanan administrasi perkara dan persidangan yang lebih efisien dan efektif. Hal inilah yang kemudian diadopsi oleh PERMA No. 1 Tahun 2019 yang lebih mengedepankan istilah administrasi perkara secara elektronik dan persidangan secara elektronik dalam Pasal 1 angka 6 dan 7-nya.
B.
Fitur dalam E-Court
E-Court berisikan beberapa layanan, di antaranya ialah:
a. E-Filling (Pendaftaran Perkara online di
Pengadilan)
Pendaftaran perkara online dilakukan
setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri,
Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan
pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara
elektronik melalui aplikasi e-Court MA RI.
b. E-Payment (Pembayaran Panjar Biaya
Perkara online)
Pembayaran panjar biaya perkara melalui virtual
account nomor pembayaran sebagai bentuk kerja sama MA RI dengan Bank
Pemerintah.
c. E-Summons (Pemanggilan
Pihak secara online)
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan
kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat e-mail para
pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.
d. E-Litigation (Persidangan
secara online)
Aplikasi yang mendukung dalam hal persidangan secara
elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen
persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
e. E-Skum (Taksiran
Panjar Biaya)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court,
Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM)
dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui
saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia
g. E-Salinan (Salinan
putusan secara elektronik)
Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal
putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat
diunduh melalui aplikasi ini.
h. E-Sign (Tanda
Tangan Elektronik)
Aplikasi yang mendukung penandatanganan berkas salinan
putusan secara elektronik.
C.
Pelaksanaan E-Court
Adapun tata cara
pelaksanaan e-court ini adalah:
1. Pendaftaran Pengguna Terdaftar
Yang dapat mengakses e-court ini adalah pengguna terdaftar
dan pengguna lain sesuai Pasal 1 angka 4 dan 5 PERMA No. 1 Tahun 2019. Adapun
urutan pendaftarannya adalah:
a. Pilih register
pengguna terdaftar pada link (https://ecourt.mahkamahagung.go.id);
b. Pendaftaran
pengguna;
c. Aktivasi;
d. Login;
e. Melengkapi data;
f. Unggah dokumen
pendukung;
g. Akun
terverifikasi.
2. Pendaftaran Gugatan Online
(E-Filling) Pendaftaran perkara gugatan di Pengadilan adalah jenis
perkara yang didaftarkan di peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata
usaha negara yang dalam pendaftarannya memerlukan usaha yang lebih, dan hal ini
yang menjadi alasan untuk membuat E-Court dan tahapannya sebagai berikut:
a. Pilih pengadilan
tujuan pendaftaran perkara;
b. Pengguna
terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara;
c. Unggah dokumen
surat kuasa yang telah bermaterai;
d. Mengisi identitas
para pihak;
e. Unggah berkas
perkara;
f. Data para pihak
sudah terekam dan lanjut ke proses pembayaran panjar perkara.
3. Pembayaran Biaya Panjar Secara Online
(E-Payment) Dalam pendaftaran perkara secara konvensional, calon penggugat/pemohon
menghadap kasir dengan menyerahkan surat gugatan/permohonan beserta surat kuasa
untuk membayar (SKUM). Calon penggugat/pemohon membayar panjar biaya perkara
sesuai dengan yang tertera pada SKUM tersebut.
a. Setelah
mendaftarkan kepada pihak secara online;
b. Pratinjau biaya
perkara;
c. Surat kuasa
untuk membayar elektronik (E-Skum);
d. Mendapatkan
rekening virtual dari bank;
e. Mendapatkan
notifikasi rekening virtual melalui surat elektronik;
f. Panjar perkara
sesuai nominal.
4. Pemanggilan Online
(E-Summons) Sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2018 bahwa pemanggilan
yang pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-court, maka pemanggilan kepada pengguna terdaftar dilakukan
secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna
pendaftar.
5. Persidangan Secara Online
(E-Litigation) Aplikasi e-court juga mendukung dalam hal pengiriman dokumen
persidangan seperti replik, duplik, kesimpulan dan atau jawaban secara
elektronik yang dapat diakses oleh pengadilan dan para pihak. Akan tetapi saat
proses pembuktian tidak bisa dilakukan secara online harus dilakukan secara
langsung karena bukti penggugat maupun tergugat harus diperlihatkan secara
nyata ke Pengadilan.
D. Manfaat E-Court
1. Hemat Biaya, Waktu, dan Tenaga, ditandai dengan semua fitur e-court dilakukan secara online yang berarti dapat dilakukan di
mana saja dan kapan saja cukup dengan gawai saja;
2. Mencegah pungutan liar, ditandai dengan intensitas tatap muka aparatur peradilan
dengan para pengguna layanan pengadilan yang semakin berkurang karena
disalurkan dalam aplikasi e-court
maka segala pungutan di luar e-court
dapat dipastikan pungutan liar;
3. Pembayaran multi channel, ditandai
dengan adanya kerja sama antara
MA dengan bank-bank seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan sebagainya yang mana
bank tersebut menyediakan virtual account
yang akan memudahkan dalam melakukan pembayaran biaya perkara;
4. Pengarsipan secara baik, ditandai dengan data-data yang sudah
terupload di aplikasi e-court akan tersimpan rapi di dalam server milik
Mahkamah Agung;
5. Transparan, ditandai dengan adanya interaksi antar pihak dengan majelis hakim
dalam konteks pemeriksaan perkara yang terbuka dapat dilihat oleh semua pihak
yang berperkara.
Referensi:
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang
Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 Tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang
Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan Mahkamah
Agung RI No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan Secara Elektronik (PERMA No. 1 Tahun 2019).
ecourt.mahkamahagung.go.id
diakses pada 15 Oktober 2022.
www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d37e2cfe7617/mewujudkan-e-court-oleh--hani-adhani?page=2
diakses pada 15 Oktober 2022.
www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d08d96f10a83/siap-siap--litigasi-lewat-e-court-dimulai-tahun-ini/ diakses
pada 15 Oktober 2022.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e2577a68ea0d/pelaksanaan-i-e-court-i-dan-manfaatnya/#:~:text=E-court
merupakan salah satu,Perpres 95/2018” diakses pada 15 Oktober 2022.

Komentar
Posting Komentar