Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Oleh: Salma Kharissya


        Penggunaan teknologi informasi merupakan kebutuhan yang tidak terhindarkan pada era global, dimana hal ini ditandai dengan berbagai kemudahan yang dapat dipilih oleh masyarakat untuk mengakses berbagai informasi yang berguna. Pengaruh pada perilaku sosial terjadi karena adanya peralihan dari era industrialisasi ke era informasi yang kemudian melahirkan masyarakat informasi (information society). Kemajuan teknologi informasi telah mendorong kegiatan manusia ke arah efisiensi di bidang politik, ekonomi dan budaya.
        
        Namun, kemajuan teknologi informasi tidak hanya berdampak baik untuk kehidupan manusia, karena prinsip kebebasan (liberalism) yang melatarbelakangi penggunaan teknologi informasi ini. Sebab itu meskipun pengguna (user) diberikan perjanjian (term and condition) pada saat mengakses dan menggunakan teknologi informasi seperti youtube, instagram, dan facebook, belum ada aplikasi yang dapat mendeteksi pernyataan-pernyataan yang tidak sopan atau penghinaan yang dituliskan oleh seorang user dan melakukan tindakan preventif sebelum membagikan pernyataannya, sehingga seseorang dapat dengan mudah melakukan pencemaran nama baik maupun penghinaan kepada seseorang di media sosial.

        Pencemaran nama baik tersendiri merupakan perbuatan yang membahayakan reputasi orang lain dengan membuat pernyataan yang salah terhadap pihak ketiga. Perbuatan pidana yang menyerang nama baik, berupa ucapan, kalimat dan media yang menyerang kehormatan orang lain dan dapat menurunkan harga diri serta martabat pihak yang dicemarkan. Tuduhan terhadap seseorang bahwa telah melakukan sesuatu dan disebarkan ke masyarakat luas.

        Di indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP yang dikenal sebagai “penghinaan” dengan bunyi sebagai berikut:
  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama biak seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratu rupiah.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yanbg disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
        Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka hukum pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP.

        Kemudian, hukum pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada UU ITE dan perubahannya, yaitu Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur:

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Sedangkan ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yaitu:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.

        Adapun ancaman hukuman pencemaran nama baik di media sosial, pelaku yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaiman dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta”.

        Kemudian pelaku yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, diancam hukuman dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE 19/2016, yakni:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.

        Patut digarisbawahi, delik hukum pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 45 UU 19/2016 adalah delik aduan, sehingga hanya korban yang bisa memproses ke polisi.

        Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.

        Konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Sebab, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.

        Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai objektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed) konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.



Daftar pustaka

1. Saepul Rochman. Pencemaran Nama Baik Melalui Media Soial: Perbandingan Hukum Pidana Positif dan Islam, Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 19, No. 1, 2021.

2. Anna Rahmania Ramadhan. Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 2015;

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Salma Kharissya - Anggota Divisi Kajian Keilmuan Periode 2021-2022


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMIMPIN CERMINAN RAKYATNYA

Kuliah On Going Puasa Hampir Miring? Berikut Tips Dari BTM Aladdinsyah