Sebuah Opini Tentang Bank Tanah
Oleh: Haykal Adam Atallah
Permasalahan tentang pertanahan selalu
saja menjadi masalah yang tidak kunjung usai.
Kebutuhan akan lahan yang selalu meningkat, namun jumlah lahan yang tidak
bertambah, membuat ketersediaan lahan menjadi masalah pertanahan yang cukup
rumit dihadapi pemerintah. Supply dan
demand tanah yang berbanding
terbalik, membuat harga tanah melambung tinggi, apalagi di daerah-daerah
strategis seperti pusat kota. Hal ini
membuat pemerintah kesulitan untuk mendapatkan tanah guna pembangunan demi
kepentingan umum.
Untuk
mengatasi hal itu, pemerintah melalui Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) membentuk suatu badan yaitu Bank Tanah.
Sebenarnya, dengan dimuatnya aturan tentang Bank Tanah ke dalam UU Cipta kerja
menimbulkan sedikit keraguan di pikiran penulis, sebenarnya apa tujuan
dibentuknya badan Bank Tanah ini? Apakah untuk membenahi
permasalahan-permasalahan tentang tanah atau hanya sebagai badan yang dibuat
demi kepentingan investasi semata, sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja itu
sendiri?
Menurut
Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank
Tanah (PP Bank Tanah) sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 135 UU Cipta
Kerja, Bank Tanah dibentuk sebagai badan khusus yang diberi kewenangan khusus
untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk
kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional,
pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Jangan sampai Bank
Tanah justru menjadi perampas tanah dengan berlindung di balik “kepentingan
umum”. Dengan kewenangan sekuat itu,
praktik yang lebih jahat dari domein
verklaring mungkin terjadi. Jika
dengan domein verklaring negara dapat
mengambil tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya, maka dengan
kewenangan Bank Tanah, negara dapat merampas seluruh tanah dengan alasan untuk
kepentingan umum dan sebagainya.
Di samping hal tersebut, penulis menemukan beberapa pasal dalam PP Bank Tanah yang berpotensi disalahgunakan. Dalam Pasal 36 PP Bank Tanah disebutkan bahwa Bank Tanah dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam menyelenggarakan kegiatan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Pihak lain yang dimaksud ialah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha, badan hukum milik negara, badan hukum swasta, masyarakat, koperasi, dan pihak lain yang sah. Yang perlu digarisbawahi di sini adalah kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan badan usaha, badan hukum swasta, dan masyarakat. Dengan ikut campurnya pihak-pihak di luar pemerintah dalam kegiatan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah, berarti memberikan sebagian kewenangan Bank Tanah kepada pihak ketiga tersebut. Isi pasal tersebut seakan memberi kemudahan bagi pihak swasta untuk menguasai tanah. Namun tulisan di atas hanyalah sekadar kekhawatiran yang ada di pikiran penulis. Penulis berharap dalam pelaksanaan nantinya, Bank Tanah tetap berpegang pada tujuan utamanya. Dengan terbentuknya Bank Tanah, akan menjadi sebuah langkah besar bagi Indonesia dalam proses menuju reforma agraria yang dicita-citakan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Haykal Adam Atallah - Anggota Divisi Kajian Keilmuan Periode 2020-2021

Komentar
Posting Komentar