“Doxing: Ancaman Kejahatan di Era Digital”
Oleh: Wulan Widya Wati
Belakangan ini dunia maya dihebohkan dengan kata “doxing”. Istilah ini sering kita dengar di sejumlah pemberitahuan atau linimasa media sosial. Istilah “doxing” (kependekan dari dropping documents) pertama kali menjadi populer sebagai kata kerja sekitar satu dekade lalu. Doxing merujuk pada tindakan peretas dalam mengumpulkan informasi pribadi. Informasi pribadi ini, bisa berupa foto, alamat rumah, nomor telepon, nomor identitas, dan lainnya. Doxing ini tidak hanya sekadar membuka data pribadi yang akan disebarkan di media sosial yang bersifat publik, tetapi doxing disebut-sebut sebagai ancaman kejahatan terbaru yang difasilitasi oleh teknologi digital yang semakin canggih.
Dikutip dari tulisan SAFENET (Southeast Asia Freedom Of Expression Network) yang berjudul “Peningkatan Serangan Doxing dan Tantangan Perlindungan di Indonesia” dijabarkan mengenai 3 jenis doxing yang terdiri dari deanonimisasi, penargetan, dan delegitimasi (douglas, 2016).
1) Deanonimisasi yaitu doxing yang dilakukan dengan cara memberikan informasi yang mengungkapkan identitas orang atau beberapa orang yang sebelumnya tidak disebutkan namanya (anonim) atau dikenal dengan nama samaran (pseudonim).
2) Penargetan adalah doxing yang dilakukan untuk mengungkapkan informasi spesifik tentang keberadaan seseorang secara fisik. Pelaku doxing ini biasanya membagikan lokasi GPS rumah korban atau foto rumah bagian depan. Doxing jenis ini membuat seseorang yang ditargetkan lebih rentan terhadap serangan fisik.
3) Delegitimasi adalah doxing yang dilakukan dengan cara membagikan informasi pribadi dengan tujuan merusak kredibilitas, reputasi, dan atau karakter korban.
Maka dari itu, agar kita terhindar dari kasus doxing, alangkah baiknya kita sebagai pengguna internet khususnya media sosial lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Adapun tips-tips untuk mencegah agar tidak menjadi korban doxing yaitu: (1) jangan berlebihan menggunakan media sosial apalagi sampai mengunggah informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat, maupun email. Hal ini dapat memberikan peluang terjadinya kejahatan; (2) berhati-hatilah dalam berkomentar apalagi dalam isu yang sensitif karena hal ini dapat menarik pelaku-pelaku doxing yang memiliki rencana negatif; (3) gunakanlah sandi untuk mengunci akun media sosial agar aksesnya terbatas dan hanya diketahui oleh orang-orang yang dikenal saja; dan (4) apabila muncul berita simpang siur (dalam hal negatif) tentang diri anda, segera klarifikasi kepada orang-orang terdekat guna meminimalisir terjadinya kesalahpahaman dan hentikanlah sementara aktivitas di media sosial agar berita tersebut tidak berkepanjangan.
Apabila akibat doxing sangat merugikan, maka orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang dialaminya. Meskipun dalam penegakan hukum di Indonesia belum diatur secara spesifik mengenai doxing dan di dalam Undang-Undang ITE belum memuat perlindungan data pribadi secara khusus, namun dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi: “kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”. Pasal 26 ayat (2) mengatur: “setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini”.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45, Pasal 45A, atau Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tergantung pada niat pelaku dalam melakukan doxing. Namun, pasal yang sering digunakan yaitu Pasal 45 ayat (4) yang berbunyi: “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hanya saja, tidak semua kasus doxing mendapat penangganan cepat. Tidak jarang korban doxing yang mengajukan gugatan, harus pulang dengan tangan kosong. Hal ini dikarenakan aparat penegak hukum kesulitan mencari pasal yang dapat menjerat pelaku doxing. Oleh karena itu, agar tidak menjadi korban doxing, maka kita harus memanfaatkan internet khususnya media sosial dengan bijak.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Wulan Widya Wati - Anggota Divisi Kajian Keilmuan Periode 2020-2021

Komentar
Posting Komentar