Mahasiswa, Parmalim, dan Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Oleh: Nabil Abduh Aqil
Indonesia adalah sebuah negara yang
sangat kaya akan keberadaan suku bangsa. Secara horizontal dalam struktur
masyarakat Indonesia ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial
berdasarkan perbedaan-perbedaan agama, suku, dan budaya. Salah satu unsur dari
keragaman bangsa Indonesia ialah keragaman agama dan aliran kepercayaan.
Aliran kepercayaan merupakan suatu
ajaran pandangan hidup berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tidak
bersandarkan sepenuhnya kepada ajaran agama-agama yang ada. Dengan kata lain,
dalam kehidupan moral maupun dalam rangka “menyembah kepada Tuhan”, penganut
paham “aliran kepercayaan” tidak berpegang ataupun tidak menganut pada suatu
ajaran agama tertentu. Aliran kepercayaan di Indonesia masih terus menjadi
bagian dari permasalahan yang paling rentan terhadap berbagai dampak negatif
dari pembangunan yang memang tidak memperhatikan aspek kepentingan masyarakat
adat itu sendiri. Kondisi ini merupakan kelanjutan dari sejarah panjang
diskriminasi dan marjinalisasi pada suatu aliran kepercayaan yang sudah
berlangsung sebelum masa kolonial hingga sekarang. Hak-hak para kaum aliran
kepercayaan yang memiliki permasalahan yang berbeda-beda diabaikan oleh negara.
Salah satunya aliran kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara.
Parmalim adalah komunitas masyarakat
adat tradisional Sumatera Utara yang pusat penyebarannya terletak di
Hutatinggi, Laguboti. Masyarakat Parmalim tersebar di 44 daerah kabupaten/kota
Indonesia dengan jumlah total penganut kepercayaan sebesar 5.252 jiwa dari 1292
kepala keluarga di beberapa daerah seperti Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten
Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kota Medan
(Situmorang, 2017). Secara kelembagaan penganut Parmalim menganut kepercayaan
lokal yaitu “Ugamo Malim” yang juga merupakan kepercayaan asli suku Batak Toba
dan merupakan kelanjutan dari agama lama di tanah batak (Mufid, 2012).
Keberadaan Parmalim mampu bertahan
dengan adanya realitas agama yang dipertahankan dengan adanya sentimen yang
kuat antar sesama penganut kepercayaan. Selama ini tingkat aksesibilitas yang
diperoleh masyarakat Parmalim masih rendah. Permasalahan aksesibilitas ini
kerap kali dipengaruhi oleh permasalahan sosial, ekonomi, dan simbolik dalam pandangan
sebagai bagian yang terpisah dari agama pada umumnya karena mereka bagian dari
penganut aliran kepercayaan (Cobo, 2016). Selain itu, ketidaktersediaan sarana
dan prasarana dalam melakukan pergerakan yang mampu mendorong terwujudnya
keadilan dan kesejahteraan juga menjadi faktor penyebab rendahnya aksesibilitas
yang didapatkan. Aksesibilitas ini dapat dilihat berdasarkan ketidakmampuan
penganut Parmalim dalam mengakses
pelayanan publik, menjangkau sumber-sumber daya produktif (yang meliputi modal,
informasi, serta sarana produksi), dan pasar akses riil masyarakat.
Pada tataran kehidupan bermasyarakat,
penganut aliran kepercayaan sering dibedakan dengan penganut agama pada
umumnya. Terdapat kecenderungan kelompok masyarakat dominan menganggap masyarakat
Parmalim sebagai sesuatu yang “mengganggu” dan berpotensi memunculkan
kemunduran karena dianggap bergerak di luar sistem kemasyarakatan yang berlaku
(Situmorang T. P., 2019). Pandangan ini dapat menggiring masyarakat pada
umumnya untuk mengabaikan hak-hak
masyarakat adat khususnya penganut aliran kepercayaan Parmalim.
Selama ini terdapat kesulitan dalam
memaknai kedudukan masyarakat Parmalim, apakah praktik yang dilakukan adalah
aliran kepercayaan atau hanya sebatas komunitas adat biasa. Hal ini justru
mempersulit mereka dalam memperoleh identitas kependudukan sebagaimana yang
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lidwina Inge, 2015). Masyarakat adat Parmalim memiliki masalah
dalam akses pelayanan publik. Akibatnya realitas yang harus dihadapi masyarakat
Parmalim menimbulkan intoleransi, diskriminasi, dan kemiskinan secara
struktural. Mereka seolah-olah menjadi “anak tiri” oleh kebijakan-kebijakan
pemerintah yang terkesan diskriminatif, contohnya terkait dengan kesediaan guru
agama di sekolah, pembangunan yang tidak memperhatikan aspek-aspek budaya
masyarakat Parmalim di daerah, dan terkait kepengurusan dokumen administratif
yang mewajibkan mereka mengisi kolom agama.
Stigma negatif yang melekat pada
masyarakat Parmalim sebagai “sipelebegu”
(pemuja setan) juga menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Stigma ini
berimplikasi langsung terhadap pendidikan, pekerjaan dan, penghasilan
masyarakat Parmalim itu sendiri. Sehingga berpotensi menghambat tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) di
Indonesia. Bagi individu-individu yang tidak mampu bertahan kondisi ini
berpotensi mengakibatkan kemiskinan. Tidak jarang perlakuan intoleran dan
diskriminasi juga dihadapi oleh masyarakat Parmalim pada berbagai
persoalan(Situmorang T. P., 2019).
Mahasiswa memiliki peranan
intelektual, moral, dan sosial. Mahasiswa sebagai orang yang ber-intelektual
harus mampu menjalankan hidupnya secara proporsional yang dapat memberi harapan
kepada masyarakat. Mahasiswa sebagai seseorang yang membawa perubahan harus
selalu bersinergi, berpikir kritis, dan bertindak konkrit yang terbingkai
dengan kerelaan dan keikhlasan untuk menjadi pelopor, penyampai aspirasi, dan
pelayan masyarakat (Intarti, 2018). Mahasiswa dalam mengaktualisasikan diri
dalam masyarakat memiliki peran:
1.
Sebagai
guardian of value, artinya mahasiswa
sebagai penjaga nilai-nilai masyarakat yang kebenarannya mutlak, yakni
kejujuran, keadilan, gotong royong, integritas, dan empati.
2.
Sebagai
agent of change, artinya mahasiswa
juga sebagai penggerak yang mengajak seluruh masyarakat untuk bergerak dalam
melakukan perubahan ke arah yang lebih baik lagi melalui berbagai ilmu,
gagasan, serta pengetahuan yang mereka miliki.
3.
Sebagai
moral force, artinya tingkat
intelektual seorang mahasiswa hendaknya dapat diimbangi dengan tingkat
moralitasnya sehingga dapat menjadi pilar kekuatan moral bangsa yang pada
akhirnya diharapkan dapat menjadi contoh dan penggerak perbaikan moral pada
masyarakat.
4.
Sebagai
social control, artinya mahasiswa
diharapkan mampu menjadi pengontrol sebuah kehidupan sosial pada masyarakat
dengan cara memberikan saran, kritik, serta solusi untuk permasalahan sosial
masyarakat.
Dalam hal
permasalahan pada masyarakat Parmalim di Sumatera Utara, mahasiswa dituntut
dapat berperan aktif untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. Adapun ide
atau gagasan penulis yaitu membentuk Mahasiswa Duta Kebhinnekaan (MDK). Tugas
mahasiswa sebagai duta kebhinnekaan memiliki amanah yang besar untuk
menggerakan nilai-nilai kebhinnekaan di Indonesia. MDK merupakan sebuah program
yang dapat dijalankan oleh masing-masing perguruan tinggi di Indonesia. Tujuan
dari adanya proram ini yaitu demi menciptakan mahasiswa yang tanggap dan aktif
dalam merespon isu-isu yang berpotensi mengancam keragaman bangsa Indonesia.
Adapun program-program yang dilakukan dalam MDK, yaitu:
1. Pembinaan Kebhinnekaan Internal
Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik serta meningkatkan dan mengembangkan diri sendiri, sesama, maupun lingkungan demi tercapainya martabat, mutu, dan kemampuan manusiawi yang optimal. Pembinaan kebhinnekaan yang dilakukan terhadap internal mahasiswa duta kebhinnekaan bertujuan untuk: (a) mengembangkan potensi mahasiswa duta kebhinnekaan secara optimal dan terpadu; (b) Memantapkan kepribadian mahasiswa duta kebhinnekaan untuk mewujudkan ketahanan masyarakat Indonesia sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif yang bertentangan dengan tujuan negara; (c) Mengaktualisasikan potensi mahasiswa duta kebhinnekaan dalam pencapaian prestasi unggul di kampus; dan (d) Menyiapkan mahasiswa duta kebhinnekaan agar menjadi warga negara yang berakhlak mulia, demokratis, dan menghormati hak-hak asasi manusia maupun perbedaan dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).
2. Edukasi Kebhinnekaan Kepada Masyarakat
Edukasi secara sederhana adalah sebuah proses belajar yang berawal dari tidak tahu menjadi tahu. Edukasi juga dapat dikatakan sebagai segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain, baik individu, kelompok atau masyarakat sehingga dapat melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan (Notoatmodjo, 2003). Pada program ini para mahasiswa berperan melakukan sosialisasi yang mampu menguatkan nilai-nilai kebhinnekaaan kepada pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Mahasiswa pada program ini diberikan amanah layaknya brand ambassador karena merupakan representasi jiwa muda bangsa Indonesia yang menghormati perbedaan. Realisasi program ini dapat dilakukan dengan cara melakukan Focus Group Discussion (FGD), seminar/webinar, aksi kemanusiaan, dan social media campaign. Tujuan dari program ini yaitu menanamkan nilai-nilai kebhinnekaan yang luhur kepada pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum sehingga mampu membendung narasi-narasi yang berpotensi mengancam nilai-nilai kebhinnekaan.
3. Advokasi Kebhinnekaan
Advokasi merupakan suatu usaha yang
sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya
perubahan kebijakan yang berpihak ke masyarakat secara bertahap maju. Oleh
karena itu, advokasi merupakan usaha perubahan sosial melalui seluruh saluran
dan alat demokrasi, proses-proses politik, dan legislasi yang terdapat dalam
sistem demokrasi yang berlaku di suatu negara. Upaya ini dapat dilakukan
mahasiswa duta kebhinnekaan sebagai media pendidikan, pelatihan, riset, dan
pendampingan hukum dalam kasus anti kebhinnekaan. Dalam program ini mahasiswa
melakukan advokasi kepada masyarakat yang mengalami tindakan anti kebhinnekaan,
dalam hal ini masyarakat Parmalim yang tidak mendapatkan akses dalam sektor
pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan sektor lainnya yang disebabkan latar
belakang aliran kepercayaan yang masih dimarjinalkan.
Berdasarkan uraian permasalahan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, di
antaranya :
1. Dalam
tataran kehidupan bermasyarakat, masih terdapat label negatif kepada penganut
aliran kepercayaan yang merupakan minoritas dalam masyarakat, khususnya
masyarakat penganut aliran kepercayaan Parmalim yang masih mendapati kesulitan
dalam mengakses berbagai pelayanan publik. Tentu saja ini tidak sejalan dengan
prinsip hidup bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kebhinnekaan.
2. Program
Mahasiswa Duta Kebhinnekaan (MDK) merupakan langkah awal dalam aktualisasi
peran mahasiswa dalam mengoptimalikan sumber daya manusia sekaligus merawat
kebhinnekaan bangsa Indonesia dengan gerakan berupa sosialisasi penanaman nilai
kebhinnekaan, FGD, social media campaign,
hingga advokasi dan bantuan hukum.
Dengan demikian terdapat beberapa
rekomendasi yang dapat penulis berikan, di antaranya :
1. Terdapat
urgensi dalam penguatan kedudukan kalangan minoritas (dalam hal ini penganut
aliran kepercayaan khususnya masyarakat adat Parmalim) sehingga dapat mencapai
keadilan bagi setiap masyarakat.
2. Pentingnya realisasi Program MDK dilakukan oleh perguruan tinggi sebagai upaya membentuk mahasiswa yang mampu menjaga kebhinnekaan bangsa Indonesia.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nabil Abduh Aqil
- Anggota Divisi Kajian Keilmuan Periode 2020-2021
Komentar
Posting Komentar