Mahasiswa, Parmalim, dan Kebhinnekaan Bangsa Indonesia


Oleh: Nabil Abduh Aqil



        Indonesia adalah sebuah negara yang sangat kaya akan keberadaan suku bangsa. Secara horizontal dalam struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan-perbedaan agama, suku, dan budaya. Salah satu unsur dari keragaman bangsa Indonesia ialah keragaman agama dan aliran kepercayaan.

        Aliran kepercayaan merupakan suatu ajaran pandangan hidup berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tidak bersandarkan sepenuhnya kepada ajaran agama-agama yang ada. Dengan kata lain, dalam kehidupan moral maupun dalam rangka “menyembah kepada Tuhan”, penganut paham “aliran kepercayaan” tidak berpegang ataupun tidak menganut pada suatu ajaran agama tertentu. Aliran kepercayaan di Indonesia masih terus menjadi bagian dari permasalahan yang paling rentan terhadap berbagai dampak negatif dari pembangunan yang memang tidak memperhatikan aspek kepentingan masyarakat adat itu sendiri. Kondisi ini merupakan kelanjutan dari sejarah panjang diskriminasi dan marjinalisasi pada suatu aliran kepercayaan yang sudah berlangsung sebelum masa kolonial hingga sekarang. Hak-hak para kaum aliran kepercayaan yang memiliki permasalahan yang berbeda-beda diabaikan oleh negara. Salah satunya aliran kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara.

        Parmalim adalah komunitas masyarakat adat tradisional Sumatera Utara yang pusat penyebarannya terletak di Hutatinggi, Laguboti. Masyarakat Parmalim tersebar di 44 daerah kabupaten/kota Indonesia dengan jumlah total penganut kepercayaan sebesar 5.252 jiwa dari 1292 kepala keluarga di beberapa daerah seperti Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kota Medan (Situmorang, 2017). Secara kelembagaan penganut Parmalim menganut kepercayaan lokal yaitu “Ugamo Malim” yang juga merupakan kepercayaan asli suku Batak Toba dan merupakan kelanjutan dari agama lama di tanah batak (Mufid, 2012).

        Keberadaan Parmalim mampu bertahan dengan adanya realitas agama yang dipertahankan dengan adanya sentimen yang kuat antar sesama penganut kepercayaan. Selama ini tingkat aksesibilitas yang diperoleh masyarakat Parmalim masih rendah. Permasalahan aksesibilitas ini kerap kali dipengaruhi oleh permasalahan sosial, ekonomi, dan simbolik dalam pandangan sebagai bagian yang terpisah dari agama pada umumnya karena mereka bagian dari penganut aliran kepercayaan (Cobo, 2016). Selain itu, ketidaktersediaan sarana dan prasarana dalam melakukan pergerakan yang mampu mendorong terwujudnya keadilan dan kesejahteraan juga menjadi faktor penyebab rendahnya aksesibilitas yang didapatkan. Aksesibilitas ini dapat dilihat berdasarkan ketidakmampuan penganut Parmalim  dalam mengakses pelayanan publik, menjangkau sumber-sumber daya produktif (yang meliputi modal, informasi, serta sarana produksi), dan pasar akses riil masyarakat.

     Pada tataran kehidupan bermasyarakat, penganut aliran kepercayaan sering dibedakan dengan penganut agama pada umumnya. Terdapat kecenderungan kelompok masyarakat dominan menganggap masyarakat Parmalim sebagai sesuatu yang “mengganggu” dan berpotensi memunculkan kemunduran karena dianggap bergerak di luar sistem kemasyarakatan yang berlaku (Situmorang T. P., 2019). Pandangan ini dapat menggiring masyarakat pada umumnya untuk mengabaikan  hak-hak masyarakat adat khususnya penganut aliran kepercayaan Parmalim.

      Selama ini terdapat kesulitan dalam memaknai kedudukan masyarakat Parmalim, apakah praktik yang dilakukan adalah aliran kepercayaan atau hanya sebatas komunitas adat biasa. Hal ini justru mempersulit mereka dalam memperoleh identitas kependudukan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lidwina Inge, 2015). Masyarakat adat Parmalim memiliki masalah dalam akses pelayanan publik. Akibatnya realitas yang harus dihadapi masyarakat Parmalim menimbulkan intoleransi, diskriminasi, dan kemiskinan secara struktural. Mereka seolah-olah menjadi “anak tiri” oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkesan diskriminatif, contohnya terkait dengan kesediaan guru agama di sekolah, pembangunan yang tidak memperhatikan aspek-aspek budaya masyarakat Parmalim di daerah, dan terkait kepengurusan dokumen administratif yang mewajibkan mereka mengisi kolom agama.

        Stigma negatif yang melekat pada masyarakat Parmalim sebagai “sipelebegu” (pemuja setan) juga menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Stigma ini berimplikasi langsung terhadap pendidikan, pekerjaan dan, penghasilan masyarakat Parmalim itu sendiri. Sehingga berpotensi menghambat tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia. Bagi individu-individu yang tidak mampu bertahan kondisi ini berpotensi mengakibatkan kemiskinan. Tidak jarang perlakuan intoleran dan diskriminasi juga dihadapi oleh masyarakat Parmalim pada berbagai persoalan(Situmorang T. P., 2019).

      Mahasiswa memiliki peranan intelektual, moral, dan sosial. Mahasiswa sebagai orang yang ber-intelektual harus mampu menjalankan hidupnya secara proporsional yang dapat memberi harapan kepada masyarakat. Mahasiswa sebagai seseorang yang membawa perubahan harus selalu bersinergi, berpikir kritis, dan bertindak konkrit yang terbingkai dengan kerelaan dan keikhlasan untuk menjadi pelopor, penyampai aspirasi, dan pelayan masyarakat (Intarti, 2018). Mahasiswa dalam mengaktualisasikan diri dalam masyarakat memiliki peran:

1.   Sebagai guardian of value, artinya mahasiswa sebagai penjaga nilai-nilai masyarakat yang kebenarannya mutlak, yakni kejujuran, keadilan, gotong royong, integritas, dan empati.

2.   Sebagai agent of change, artinya mahasiswa juga sebagai penggerak yang mengajak seluruh masyarakat untuk bergerak dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik lagi melalui berbagai ilmu, gagasan, serta pengetahuan yang mereka miliki.

3.   Sebagai moral force, artinya tingkat intelektual seorang mahasiswa hendaknya dapat diimbangi dengan tingkat moralitasnya sehingga dapat menjadi pilar kekuatan moral bangsa yang pada akhirnya diharapkan dapat menjadi contoh dan penggerak perbaikan moral pada masyarakat.

4.   Sebagai social control, artinya mahasiswa diharapkan mampu menjadi pengontrol sebuah kehidupan sosial pada masyarakat dengan cara memberikan saran, kritik, serta solusi untuk permasalahan sosial masyarakat.

        Dalam hal permasalahan pada masyarakat Parmalim di Sumatera Utara, mahasiswa dituntut dapat berperan aktif untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. Adapun ide atau gagasan penulis yaitu membentuk Mahasiswa Duta Kebhinnekaan (MDK). Tugas mahasiswa sebagai duta kebhinnekaan memiliki amanah yang besar untuk menggerakan nilai-nilai kebhinnekaan di Indonesia. MDK merupakan sebuah program yang dapat dijalankan oleh masing-masing perguruan tinggi di Indonesia. Tujuan dari adanya proram ini yaitu demi menciptakan mahasiswa yang tanggap dan aktif dalam merespon isu-isu yang berpotensi mengancam keragaman bangsa Indonesia. Adapun program-program yang dilakukan dalam MDK, yaitu:

1. Pembinaan Kebhinnekaan Internal

        Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik serta meningkatkan dan mengembangkan diri sendiri, sesama, maupun lingkungan demi tercapainya martabat, mutu, dan kemampuan manusiawi yang optimal. Pembinaan kebhinnekaan yang dilakukan terhadap internal mahasiswa duta kebhinnekaan bertujuan untuk: (a) mengembangkan potensi mahasiswa duta kebhinnekaan secara optimal dan terpadu; (b) Memantapkan kepribadian mahasiswa duta kebhinnekaan untuk mewujudkan ketahanan masyarakat Indonesia sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif yang bertentangan dengan tujuan negara; (c) Mengaktualisasikan potensi mahasiswa duta kebhinnekaan dalam pencapaian prestasi unggul di kampus; dan (d) Menyiapkan mahasiswa duta kebhinnekaan agar menjadi warga negara yang berakhlak mulia, demokratis, dan menghormati hak-hak asasi manusia maupun perbedaan dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).

2. Edukasi Kebhinnekaan Kepada Masyarakat

        Edukasi secara sederhana adalah sebuah proses belajar yang berawal dari tidak tahu menjadi tahu. Edukasi juga dapat dikatakan sebagai segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain, baik individu, kelompok atau masyarakat sehingga dapat melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan (Notoatmodjo, 2003). Pada program ini para mahasiswa berperan melakukan sosialisasi yang mampu menguatkan nilai-nilai kebhinnekaaan kepada pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Mahasiswa pada program ini diberikan amanah layaknya brand ambassador karena merupakan representasi jiwa muda bangsa Indonesia yang menghormati perbedaan. Realisasi program ini dapat dilakukan dengan cara melakukan Focus Group Discussion (FGD), seminar/webinar, aksi kemanusiaan, dan social media campaign. Tujuan dari program ini yaitu menanamkan nilai-nilai kebhinnekaan yang luhur kepada pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum sehingga mampu membendung narasi-narasi yang berpotensi mengancam nilai-nilai kebhinnekaan.

3. Advokasi Kebhinnekaan

    Advokasi merupakan suatu usaha yang sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan kebijakan yang berpihak ke masyarakat secara bertahap maju. Oleh karena itu, advokasi merupakan usaha perubahan sosial melalui seluruh saluran dan alat demokrasi, proses-proses politik, dan legislasi yang terdapat dalam sistem demokrasi yang berlaku di suatu negara. Upaya ini dapat dilakukan mahasiswa duta kebhinnekaan sebagai media pendidikan, pelatihan, riset, dan pendampingan hukum dalam kasus anti kebhinnekaan. Dalam program ini mahasiswa melakukan advokasi kepada masyarakat yang mengalami tindakan anti kebhinnekaan, dalam hal ini masyarakat Parmalim yang tidak mendapatkan akses dalam sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan sektor lainnya yang disebabkan latar belakang aliran kepercayaan yang masih dimarjinalkan.

        Berdasarkan uraian permasalahan  di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, di antaranya :

1. Dalam tataran kehidupan bermasyarakat, masih terdapat label negatif kepada penganut aliran kepercayaan yang merupakan minoritas dalam masyarakat, khususnya masyarakat penganut aliran kepercayaan Parmalim yang masih mendapati kesulitan dalam mengakses berbagai pelayanan publik. Tentu saja ini tidak sejalan dengan prinsip hidup bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kebhinnekaan.

2.  Program Mahasiswa Duta Kebhinnekaan (MDK) merupakan langkah awal dalam aktualisasi peran mahasiswa dalam mengoptimalikan sumber daya manusia sekaligus merawat kebhinnekaan bangsa Indonesia dengan gerakan berupa sosialisasi penanaman nilai kebhinnekaan, FGD, social media campaign, hingga advokasi dan bantuan hukum.

        Dengan demikian terdapat beberapa rekomendasi yang dapat penulis berikan, di antaranya :

1. Terdapat urgensi dalam penguatan kedudukan kalangan minoritas (dalam hal ini penganut aliran kepercayaan khususnya masyarakat adat Parmalim) sehingga dapat mencapai keadilan bagi setiap masyarakat.

2. Pentingnya realisasi Program MDK dilakukan oleh perguruan tinggi sebagai upaya membentuk mahasiswa yang mampu menjaga kebhinnekaan bangsa Indonesia.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nabil Abduh Aqil - Anggota Divisi Kajian Keilmuan Periode 2020-2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMIMPIN CERMINAN RAKYATNYA

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Kuliah On Going Puasa Hampir Miring? Berikut Tips Dari BTM Aladdinsyah