Kajian terhadap Cyber Security di Indonesia


Oleh: Miranda Lufti Nasution



            Permasalahan kejahatan siber kian berkembang di era society 5.0 saat ini. Perkembangan transformasi digital yang kontra produktif menuntut Indonesia, negara yang rentan terkena serangan malware, untuk tanggap bersiap dan beradaptasi dalam menghadapi era society 5.0 yang mengkombinasikan kecanggihan teknologi dan automatisasi berbasis Artificial Intelligence (AI) dengan mengandalkan manusia sebagai komponen utamanya. Di samping berbagai manfaat dan kemudahan yang ada, perkembangan ini juga berimbas pada semakin variatifnya bentuk ancaman seperti cyber attack yang mampu melumpuhkan sistem informasi, properti intelektual, hingga dapat menggoyahkan kredibilitas pemerintah dan pada akhirnya berpotensi membahayakan kedaulatan negara. Oleh sebab itu, Indonesia harus memiliki kapabilitas terhadap cyber security dan cyber defense yang mumpuni guna melindungi negara dari ancaman siber. Pencegahan dan penanggulangan kejahatan siber dilakukan dengan penerapan keamanan siber nasional yang ketat. Hal ini dapat diupayakan dengan melindungi data pribadi warga negara secara komprehensif, executive order guna mereformasi peningkatan keamanan jaringan, dan penegakan hukum (law enforcement) melalui kebijakan penal (penal policy) secara holistik.

            Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selaku hukum positif di Indonesia sejatinya belum mampu menjerat pelaku kejahatan siber dengan tegas. Hal ini disebabkan pasal yang termaktub di dalamnya belum memuat aturan perlindungan data pribadi yang komprehensif. Peretasan data pribadi merupakan salah satu bentuk cyber crime yang paling intens terjadi di Indonesia. Badan Siber dan Sandi Negara mencatat terdapat sebanyak 2.549 kasus pencurian informasi dan 79.439 akun diretas dengan tujuan kejahatan yang telah terjadi sepanjang tahun 2020. Realita ini mencerminkan urgensi diperlukannya payung hukum berupa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk meningkatkan pengakuan terhadap right to data subject guna mencegah dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Persoalan jurisdiksi juga menghambat penegakan hukum dalam menindak kejahatan transnasional, sebab ruang siber pelaku pelanggaran kebanyakan berada di luar wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, penting untuk menkonkretisasi yurisdiksi kejahatan siber dalam RUU PDP guna mempermudah aparat dalam menangani cyber crime.

            Indonesia dapat melihat Amerika Serikat selaku negara dengan cyber security strategy yang sangat baik yakni melalui executive order untuk merestrukturisasi mekanisme penindakan kejahatan siber. Selama ini, aparatur negara khususnya Polri kesulitan menyelidiki dan menyidik perkara tindak pidana siber sebab kurang canggihnya sarana yang dimiliki. Melalui kebijakan eksekutif, Presiden dapat memfasilitasi Polri dengan computer forensic yang dilengkapi evidence collection, forensic analysis, dan expert witness sebagai alat yang mampu mengungkap dan merekam jejak kejahatan siber. Hal ini akan sangat berguna untuk menjangkau kasus cyber crime yang selama ini sangat sulit dideteksi. Upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan siber juga dapat diperkuat melalui penegakan hukum dengan cara penerapan kebijakan penal (penal policy) guna menindak tegas pelaku cyber crime. Kebijakan penal ini dilakukan melalui berbagai aspek seperti kebijakan kriminalisasi (formulasi tindak pidana), aspek pertanggungjawaban pidana dengan menjatuhkan sanksi maksimal bagi pelaku, dan aspek yurisdiksi guna melakukan penyidikan terhadap kejahatan siber dalam upaya mengungkap dan memberikan sanksi bagi setiap pelaku cyber crime. Upaya ini efektif untuk meningkatkan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan siber guna mencegah dan menanggulangi bahaya cyber crime ditinjau dari aspek yuridis dan politis. Melalui upaya penegakan hukum yang ketat diharapkan mampu mengatasi dan mengantisipasi permasalahan kejahatan siber di Indonesia.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Miranda Lufti Nasution - Anggota Divisi Kajian Keilmuan Periode 2020-2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMIMPIN CERMINAN RAKYATNYA

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Kuliah On Going Puasa Hampir Miring? Berikut Tips Dari BTM Aladdinsyah