Kajian terhadap Cyber Security di Indonesia
Oleh: Miranda Lufti Nasution
Permasalahan kejahatan siber kian
berkembang di era society 5.0 saat
ini. Perkembangan transformasi digital yang kontra produktif menuntut
Indonesia, negara yang rentan terkena serangan malware, untuk tanggap bersiap dan beradaptasi dalam menghadapi era society 5.0 yang mengkombinasikan
kecanggihan teknologi dan automatisasi berbasis Artificial Intelligence (AI) dengan mengandalkan manusia sebagai
komponen utamanya. Di samping berbagai manfaat dan kemudahan yang ada,
perkembangan ini juga berimbas pada semakin variatifnya bentuk ancaman seperti cyber attack yang mampu melumpuhkan
sistem informasi, properti intelektual, hingga dapat menggoyahkan kredibilitas
pemerintah dan pada akhirnya berpotensi membahayakan kedaulatan negara. Oleh
sebab itu, Indonesia harus memiliki kapabilitas terhadap cyber security dan cyber
defense yang mumpuni guna melindungi negara dari ancaman siber. Pencegahan
dan penanggulangan kejahatan siber dilakukan dengan penerapan keamanan siber
nasional yang ketat. Hal ini dapat diupayakan dengan melindungi data pribadi
warga negara secara komprehensif, executive
order guna mereformasi peningkatan keamanan jaringan, dan penegakan hukum (law enforcement) melalui kebijakan penal
(penal policy) secara holistik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) selaku hukum positif di Indonesia sejatinya belum
mampu menjerat pelaku kejahatan siber dengan tegas. Hal ini disebabkan pasal
yang termaktub di dalamnya belum memuat aturan perlindungan data pribadi yang
komprehensif. Peretasan data pribadi merupakan salah satu bentuk cyber crime yang paling intens terjadi
di Indonesia. Badan Siber dan Sandi Negara mencatat terdapat sebanyak 2.549
kasus pencurian informasi dan 79.439 akun diretas dengan tujuan kejahatan yang
telah terjadi sepanjang tahun 2020. Realita ini mencerminkan urgensi
diperlukannya payung hukum berupa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU
PDP) untuk meningkatkan pengakuan terhadap right to data subject guna mencegah
dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan data pribadi oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab. Persoalan jurisdiksi juga menghambat penegakan
hukum dalam menindak kejahatan transnasional, sebab ruang siber pelaku
pelanggaran kebanyakan berada di luar wilayah Indonesia. Oleh sebab itu,
penting untuk menkonkretisasi yurisdiksi kejahatan siber dalam RUU PDP guna
mempermudah aparat dalam menangani cyber
crime.
Indonesia dapat melihat Amerika Serikat selaku negara dengan cyber security strategy yang sangat baik yakni melalui executive order untuk merestrukturisasi mekanisme penindakan kejahatan siber. Selama ini, aparatur negara khususnya Polri kesulitan menyelidiki dan menyidik perkara tindak pidana siber sebab kurang canggihnya sarana yang dimiliki. Melalui kebijakan eksekutif, Presiden dapat memfasilitasi Polri dengan computer forensic yang dilengkapi evidence collection, forensic analysis, dan expert witness sebagai alat yang mampu mengungkap dan merekam jejak kejahatan siber. Hal ini akan sangat berguna untuk menjangkau kasus cyber crime yang selama ini sangat sulit dideteksi. Upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan siber juga dapat diperkuat melalui penegakan hukum dengan cara penerapan kebijakan penal (penal policy) guna menindak tegas pelaku cyber crime. Kebijakan penal ini dilakukan melalui berbagai aspek seperti kebijakan kriminalisasi (formulasi tindak pidana), aspek pertanggungjawaban pidana dengan menjatuhkan sanksi maksimal bagi pelaku, dan aspek yurisdiksi guna melakukan penyidikan terhadap kejahatan siber dalam upaya mengungkap dan memberikan sanksi bagi setiap pelaku cyber crime. Upaya ini efektif untuk meningkatkan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan siber guna mencegah dan menanggulangi bahaya cyber crime ditinjau dari aspek yuridis dan politis. Melalui upaya penegakan hukum yang ketat diharapkan mampu mengatasi dan mengantisipasi permasalahan kejahatan siber di Indonesia.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Miranda Lufti Nasution - Anggota Divisi Kajian Keilmuan Periode 2020-2021
Komentar
Posting Komentar