Problematika Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Oleh: Wulan
Problematika perkawinan beda agama dewasa ini semakin ketermuka. Terbaru permasalahan mengenai perkawinan beda agama menjadi perhatian publik. Mengangkat kasus yang terjadi di pengadilan negeri Jakarta selatan dan pengadilan negeri di Surabaya yang mengizinkan pernikahan beda agama untuk dicatatkan kedinas kependudukan dan catatan sipil dan pembuatan akta nikah. Hal demikian, tentu menimbulkan pro dan kontra. Satu persatu permasalahan mengenai perkawinan beda agama muncul ke publik dan ketika itu juga, muncul pertanyaan bagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengaturnya.
Kontrovesi nikah beda agama akan terus muncul seiring terjadinya peristiwa pernikahan beda agama yang di legitimasi oleh negara. “sebenernya sudah ratusan atau bahkan ribuan peristiwa pernikahan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari instansi terkait, hanya saja tidak terekspose ke publik. Faktaini menunjukan bahwa persoalan kursial dari sisi norma hukumyang mengatur perkawinan di Indonesia. Persoalan perkawinan beda agama selalu menjadi kontroversi dikalangan umat islam disebabkan adanya anggapan perkawinan beda agama merupakan sesuatu yang sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Di lain pihak, adanya keinginan untuk melakukan rasionalisasi masalah perkawinan beda agama sesuai dengan perkembangan zaman.
Adanya dualisme terkait keabsahan disuatu sisi dankeharusan mencatatkan peristiwa perkawinan dalam dokumen negara si sisi lain, harus segera diakhiri. Norma yang terkandung dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan sangat subjektif sehingga membuka peluang untuk ditafsirkan secara beragam dan pada tataran implementasi norma ini dengan sangat mudah disiasatin agar dapat dilaksanakan dan mendapatkan legitimasi negara tanpa perlu meninggalkan agama atau kepercayaan asalnya. Negara harus tetap hadir melindungikeyakinan warga negaranya, memenuhi hak-hak dasarnya, serta memberikan legitimasi terhadap semua peristiwa hukum yang dilakukan warga negaranya.

Komentar
Posting Komentar