Eksistensi Virtual Police di Media Sosial


Oleh: Fidella Novilya

          Virtual police adalah unit yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai respon dari arahan Presiden Joko Widodo agar polisi lebih berhati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaksanaan tugas virtual police merujuk pada Surat Edaran Kapolri bernomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Melalui Surat Edaran tersebut, Kapolri meminta penyidik mengedepankan upaya pre-emtif dan preventif melalui virtual police serta virtual alert. Upaya tersebut bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi untuk melakukan tindak pidana siber. Kepolisian yakin dengan hadirnya virtual police dan/atau virtual alert di media sosial akan memberikan sejumlah perubahan besar.

          Kehadiran virtual police sempat menjadi pertanyaan terkait eksistensi dan fungsinya. Virtual police ini berfungsi untuk mengawasi atau memonitor masyarakat dalam bermedia sosial, meskipun sebelumnya diketahui bahwa pihak kepolisian sudah memiliki tim siber, yang fungsinya hampir sama dengan virtual police. Namun virtual police akan lebih mengedepankan upaya preventif dan pre-emtif, sehingga penegakan hukum dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan menjadi jalan terakhir (ultimum remedium). Sehingga dapat disimpulkan bahwa konsep virtual police ini berbeda dengan tim siber yang mempunyai fungsi proteksi dan deteksi terhadap serangan ataupun hal-hal yang dicurigai mengandung unsur UU ITE, menegakan hukum, dan melawan kejahatan dunia maya.

          Hal ini sejalan dengan upaya penggulangan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) yang sudah seharusnya menggunakan konsep penal dan non penal. konsep penal (represif) dengan wujud tim siber maupun non penal (non-represif) dengan wujud virtual police. Tindakan aparat tidak cukup dengan bersifat represif untuk menanggulangi kejahatan, namun juga diperlukan adanya upaya preventif atau pencegahan serta penanggulangan di dalamnya. Agar perlawanan terhadap hate speech berakhir hingga keakar-akarnya. Oleh karena itu dapat dikatakan, bahwa tujuan akhir dan tujuan utama dari eksistensi virtual police ialah “perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat”.

          Di sisi lain, eksistensi virtual police mengundang pro kontra. Kehadirannya di media sosial mempunyai potensi besar untuk membuat orang semakin takut untuk berekspresi atau mengutarakan pendapatnya di media sosial. Sebab, virtual police ini terkesan menjadi sebuah model pemantau baru oleh negara atau kepolisian. Tidak hanya itu, virtual police juga tidak memiliki parameter yang jelas sehingga mempunyai potensi akan “abuse of power”, jika polisi melakukan tindakan yang sewenang-wenang tanpa standar yang jelas. Maka dari itu penerapan virtual police masih memiliki banyak celah dan belum sempurna, diperlukannya parameter dan kontrol yang jelas untuk menerapkan virtual police dalam media sosial.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Fidella Novilya - Anggota Divisi Kajian Keilmuan Periode 2020-2021

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMIMPIN CERMINAN RAKYATNYA

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Kuliah On Going Puasa Hampir Miring? Berikut Tips Dari BTM Aladdinsyah